Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Buktinya
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Pemerintah membatalkan rencana penghapusan premium Presiden Joko Widodo Jokowi menetapkan bahan bakar minyak BBM itu untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden PP RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021 Menurut beleid tersebut tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat 3 dan ayat 4 dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C antara lain mengatur BBM khusus penugasan Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88 yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ayat 2 dan 3 Penetapan harga BBM penugasan Penetapan dan perubahan jenis BBM khusus penugasan dan wilayah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah yaitu DKI Jakarta Banten Jawa Barat Jawa Tengah D I Yogyakarta Jawa Timur dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium Formulasi harga Terkait komposisi dan formula harga yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal yakni Pasal 218 dan Pasal 21C Baca juga Pemerintah Beri Sinyal Penghapusan Premium Secara Perlahan Pasal 21B ayat 1 menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan Pertalite diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan Selanjutnya Pasal 21 B ayat 2 yang mengatur mengenai formula harga dasar harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 premium sebagai komponen pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan Nantinya badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan ayat 3 sedangkan pemeriksaan dan atau reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang Perhitungan auditor Berdasarkan hasil pemeriksaan dan atau reviu perhitungan auditor tersebut Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN ayat 5 Sedangkan kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara Terakhir badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut Pasal 21 C menyebutkan Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: