Mama Muda Owner Investasi Bodong jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp400 Juta

Mama Muda Owner Investasi Bodong jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp400 Juta

ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Setelah satu hari diamankan Satreskrim Polres Prabumulih owner investasi bodong PT 37 alias Putri akhirnya naik status menjadi tersangka Dua korban melapor ke SPK Terpadu Polres Prabumulih Kamis 6 1 2022 siang Di hadapan petugas PT tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya Warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu mengaku tak ada produk apa pun yang dijualkan dari investasi tersebut melainkan hanya uang yang diputarkan dari masing masing investor Total kerugian sekitar Rp400 juta Kan di bawah aku masih ada member lagi dia member idak nyetor ke aku makanya perputaran duit macet Karena aku mengadakan get member kalau seandainya mereka nyetor masih berputar tutur PT di depan penyidik Menurut PT uang setoran itu yang diputar PT mendapatkan keuntungan dengan jumlah tak tentu Namun untuk dua membernya masing masing mendapatkan Rp200 ribu setiap satu slot Kaki aku member ada 2 satu kaki itu membernyo 100 jadi total 200 orang sebutnya Baca juga Ibu ibu Harus Tahu Pahami Ciri ciri Penipuan Berkedok Arisan Online Ditanya dapat ide dari mana membuka bisnis investasi Mama muda itu mengaku mengalir begitu saja Katek ide sebenarnya cuma berawal dari cari ganti arisan biasa ujarnya Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penipuan alias owner investasi bodong Terlapor ditingkatkan menjadi tersangka dalam rangka penyelidikan Satreskrim sedang menyidik adanya dugaan investasi bodong di mana sudah ada dua korban yang melapor Korban yang melapor dari PALI dan Prabumulih Yang dari PALI total kerugian Rp350 juta jelas Jailili Jailili menjelaskan berdasarkan investigasi awal investasi ini dengan cara menawarkan kepada korban yaitu uang Rp700 ribu kembali Rp1 juta berarti mendapat keuntungan 30 persen dari uang pokok dan dikembalikan dalam waktu dua minggu sampai satu bulan Berdasarkan keterangan tersangka sudah menjalankan bisnis investasi sejak September 2021 Sebenarnya investasi seperti arisan saja jadi tidak ada produk ataupun bentuk bagi hasil jadi murni uang dan tidak ada barang yang dijalankan dan kita masih melakukan pengembangan tukas Kasat Reskrim seraya mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara chy mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: