Menggoreng dengan (Harga) Minyak Goreng
Oleh Lahmodin Oktanata SP Penulis adalah Statistisi Muda BPS Kabupaten Muara Enim MINYAK goreng merupakan salah satu dari Sembilan bahan pokok sembako yang mesti tersedia di dapur Beberapa waktu yang lalu bahkan hingga saat ini ibu ibu dipusingkan dengan naiknya harga minyak goreng di pasaran Ibu ibu yang bertindak sebagai manajer keuangan dalam rumah tangga sekaligus sebagai koki di dapur harus pintar pintar mengatur keuangan dan menghemat penggunaan minyak goreng di dapur atau bahkan dituntut untuk berinovasi mengolah masakan tanpa minyak goreng demi menghemat uang belanja dapur Berdasarkan Berita Resmi Statistik BRS yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Sumatera Selatan pada awal pekan lalu Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Desember 2021 mengalami inflasi sebesar 0 42 persen Inflasi tahun kalender kumulatif sampai bulan Desember 2021 sama dengan inflasi tahunan year on year Desember 2021 terhadap Desember 2020 sebesar 1 82 persen Minyak goreng bersama komoditas lainnya seperti daging ayam ras telur ayam ras dan cabai rawit menjadi komoditas dominan yang memicu inflasi bulan Desember 2021 Sumatera Selatan sebesar 0 42 persen Keempat komoditas tersebut mengalami kenaikan harga dibandingkan rata rata harga bulan November 2021 Inflasi bulan Desember 2021 sebesar 0 42 persen disebabkan karena terjadinya kenaikan Indeks Harga Konsumen IHK Desember 2021 sebesar 106 57 dibandingkan IHK bulan sebelumnya November 2021 sebesar 106 13 Jika dilihat dari kelompok pengeluaran kelompok makanan minuman dan tembakau merupakan kelompok pengeluaran paling dominan yang menyebabkan inflasi Desember 2021 dengan peranan dilinflasi umum sebesar 0 37 persen Secara parsial peran komoditas minyak goreng terhadap inflasi Desember 2021 paling tinggi dibandingkan komoditas lainnya dengan andil sebesar 0 14 persen Sementara komoditas daging ayam ras menyumbang andil inflasi sebesar 0 08 persen telur ayam ras menyumbang andil inflasi sebesar 0 07 persen dan cabai rawit menyumbang andi linflasi sebesar 0 03 persen Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2021 minyak goreng selalu termasuk ke dalam kelompok komoditas dominan penyebab inflasi Sepanjang tahun 2021 Januari Desember 2021 komoditas minyak goreng memberikan andil inflasi sebesar 0 44 persen dan tercatat paling tinggi dibandingkan komoditas lainnya di Sumatera Selatan Trend kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir di tahun 2021 diprediksi akan terus berlanjut di awal tahun 2022 Kondisi harga minyak goreng hingga saat ini belum menunjukkan tanda tanda akan kembali turun bahkan Kementerian Perdagangan memprediksi kondisi ini akan berlanjut hingga kuartal I tahun 2022 Meningkatnya harga minyak goreng di pasaran tidak terjadi secara serta merta begitu saja tentu ada beberapa faktor yang menyebabkannya Faktor faktor penyebab naiknya harga minyak goreng bias saja berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri atau bahkan bersama sama secara simultan Terjadinya kenaikan harga bahan baku minyak goreng berupa Crude Palm Oil CPO tingkat dunia menjadi salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng di dalam negeri lho kok bisa Hal ini tentu saja bias terjadi karena sebagian besar produsen minyak goreng dalam negeri tidak terintegrasi dengan produsen CPO Sehingga untuk memproduksi minyak goreng produsen minyak goreng dalam negeri harus membeli bahan baku berupa CPO sesuai dengan harga pasar lelang dalam negeri yaitu harga lelang KPBN Dumai yang terkorelasi dengan harga pasar internasional Kenaikan harga CPO tingkat dunia secara tidak langsung akan menambah biaya produksi bagi produsen dan untuk menutupi meningkatnya biaya produksi maka produsen akan membebankannya juga kepada konsumen melalui kenaikan harga jual minyak goreng di pasar Lalu mengapa harga CPO tingkat dunia meningkat Sesuai dengan hukum ekonomi jika barang dan jasa tersedia dalam jumlah yang melimpah maka harganya akan turun sebaliknya jika jumlah yang tersedia terbatas maka harganya akan naik Kenaikan harga CPO disebabkan oleh turunnya produksi kelapa sawit yang dihasilkan oleh negara negara penghasil kelapa sawit di dunia Di Indonesia sendiri produksi kelapa sawit mengalami penurunan pada semester II tahun 2021 karena pengaruh cuaca Fenomena kenaikan harga minyak goreng yang terjadi hingga saat ini tentu akan menimbulkan efek terhadap rumah tangga maupun pelaku usaha Bagi rumah tangga tentu saja kenaikan harga minyak goreng akan menambah pengeluaran belanja dapur Sementara bagi pelaku usaha khususnya Usaha Kecil Menengah UKM yang menggunakan minyak goreng sebagai bahan penolong tentu saja kenaikan harga minyak goreng akan menambah biaya produksi hal ini menyebabkan keuntungan akan terpangkas karena beban produksi yang meningkat Pemerintah telah berupaya untuk mencari solusi terhadap fenomena kenaikan harga minyak goreng di pasaran bahkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengambil langkah langkah yang dapat menstabilkan harga minyak goreng Sejauh ini upaya pengendalian harga minyak goreng di pasaran telah dilakukan melalui operasi pasar dengan menggelontorkan minyak goreng dengan harga murah dan terjangkau namun upaya ini masih belum cukup untuk menstabilkan harga minyak goreng hingga saat ini harga minyak goreng masih tinggi Jika melihat penyebab mahalnya harga minyak goreng adalah karena kenaikan harga CPO dunia ironis sekali rasanya karena Indonesia termasuk sebagai negara eksportir CPO di dunia Melihat kondisi bahwa banyak produsen minyak goreng di Indonesia yang tidak terintegrasi dengan produsen CPO pemerintah sudah selayaknya mewajibkan produsen CPO dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan domestik terlebih dahulu Selama ini kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation DMO baru diberlakukan untuk komoditas batu bara dan gas alam saja Jika kebijakan DMO diberlakukan bagi produsen CPO dalam negeri maka harus dikuti dengan kebijakan harga jual CPO itu sendiri mengingat harga pasar lelang dalam negeri yaitu harga lelang KPBN Dumai yang terkorelasi dengan harga pasar internasional Mudah mudahan dengan kebijakan DMO untuk komoditas CPO yang diikuti dengan kebijakan harga jual CPO dalam negeri serta didukung dengan kebijakan operasi pasar untuk komoditas minyak goreng yang tetap dilakukan secara kontinu dapat mengatasi dan mengendalikan harga minyak goreng di Indonesia Hal ini sangat bias dilakukan mengingat Indonesia adalah eksportir komoditas CPO bukan importir Jangan biarkan masyarakat Indonesia menggoreng dengan minyak goreng yang dipakai berkali kali dipakai secara berulang karena tidak mampu membeli yang baru akibat harga yang mahal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: