Program Asuransi Kematian Pemkab Muara Enim Kembali Dilanjutkan

Program Asuransi Kematian Pemkab Muara Enim Kembali Dilanjutkan

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Setelah melalui proses panjang akhirnya Program Asuransi Kematian Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim yang digagas sejak 2019 oleh mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani kembali berlanjut Berlanjutnya program santunan kematian itu disampaikan Penjabat Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar HNU melalui surat edaran Nomor 460 18 Dinsos II 2021 tentang Program Asuransi Kematian 2021 yang ditandatangani oleh HNU pada 31 Desember 2021 Program asuransi kematian Pemkab Muara Enim tahap III tahun 2021 berlaku terhitung mulai 27 Desember 2021 sampai 27 Desember 2022 Selain mengumumkan program asuransi berjalan Pemkab Muara Enim juga mengumumkan pergantian pengelola asuransi yang baru yakni PT Capital Life Indonesia di Jakarta Sebelumnya Perusahaan pengelola asuransi kematian Pemkab Muara Enim yaitu PT Intra Asia Berlanjutnya kembali program asuransi kematian Pemkab Muara Enim memastikan masyarakat Kabupaten Muara Enim kembali mendapat manfaat Kecuali tidak berlaku untuk kalangan ASN TNI Polri Pegawai BUMD BUMN dan pensiunan yang telah mendapat santunan kematian dari APBN atau APBD Baca juga 524 169 Warga Muara Enim Dicover Asuransi Kematian Juga bukan meninggal karena bunuh diri hukuman mati melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dan menggunakan narkoba psikotropika minuman keras dan zat adiktif lainnya tulis isi surat edaran tersebut dikutip Rabu 12 1 2022 Untuk pengajuan klaim akan disampaikan ke kantor pelayanan perwakilan PT Capital Life Indonesia bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Adapun persyaratannya mengisi blangko dari ahli waris surat permohonan dari lurah kades surat kuasa foto kopi KK dan KTP yang meninggal dunia dan ahli waris akta kematian surat keterangan meninggal surat keterangan kronologis kematian jika peserta meninggal bukan di rumah sakit serta menyampaikan nomor rekening bank ahli waris yang masih aktif Untuk besaran asuransi kematian dan santunan kematian masing masing nilainya sama yakni Rp2 5 juta Demikian untuk disebarluaskan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih tutup surat edaran itu Sementara itu Kepala Dinas Sosial Muara Enim Bhakti didampingi Sekretaris Soni Prihartono menjelaskan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang belum tercover Belum Masuk Daftar polis asuransi kematian akan dilayani melalui program santunan kematian dengan mengajukan permohonan di Bagian Kesra Sekretariat Pemkab Muara Enim ozi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: