Lagi Asyik Main Game Online, Pria Ini Ditusuk Pakai Gunting

Lagi Asyik Main Game Online, Pria Ini Ditusuk Pakai Gunting

ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Kasus penganiayaan terjadi lagi Kali ini pelakunya Junaidi alias Jun 21 warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Atas ulahnya menganiaya Ersandi 31 warga Jalan Bima Taman Baka Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Pria pengangguran itu diringkus Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur Senin 17 1 2022 sekira pukul 11 45 WIB Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban pada Selasa 4 1 2022 sekira pukul 23 15 WIB di depan warung mimi Jalan Anak Paye Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur dengan cara pada saat korban dan teman temannya sedang berada di depan warung mimi pelaku bersama temannya menghampiri korban yang sedang bermain game online Saat itu pelaku sempat mengobrol dengan korban dan terjadi salah paham Lalu pelaku mencekik leher korban dan korban berusaha untuk melepaskan kemudian dipisahkan oleh teman teman yang berada di sekitar tempat kejadian tersebut Tak lama kemudian korban mengejar pelaku dan terjadi perkelahian kembali dan hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke dada bagian kiri korban sebanyak dua kali sehingga korban mengalami luka tusuk sebanyak dua lubang dan langsung dibawa ke RS Bunda Kota Prabumulih Selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur Baca juga Beradu Pandang Berakhir dengan Penusukan Mendapati laporan kerabat korban polisi terus melakukan penyelidikan Akhirnya Senin 17 1 2022 sekira pukul 11 45 WIB Team Opsnal polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di tribun taman Kota Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Pelakunya sudah kita amankan saat berada di Tribun Taman Kota ujar Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kasit Reskrim Ipda Haryoni Amin Senin 17 1 2022 Setelah diamankan kata dia pelaku menunjukkan alat yang digunakannya ketika melakukan penganiayaan dan pelaku mengaku alat tersebut yaitu satu buah gunting dan gunting tersebut disimpan pelaku di rumah neneknya Lalu tim mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting warna orange dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ulasnya seraya mengaku pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP kasus tindak pidana penganiayaan Di hadapan petugas pelaku tak berkutik Iya Pak saya yang menusuknya saya tersinggung dengan kata kata dia korban kata pelaku chy sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: