Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Usai 2023
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023 Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dalam beleid itu pegawai non PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023 Baca juga Wacana Penghapusan Tenaga Honorer Buat Khawatir Terkait tenaga honorer melalui PP peraturan pemerintah diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023 kata Tjahjo dalam keterangannya Selasa 18 1 2022 Selanjutnya gt Tjahjo menjelaskan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara ASN Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service security dan lain lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji payroll terangnya Tjahjo menambahkan pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik SPBE yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah imbuhnya Baca juga Afirmasi PPPK Guru Honorer Dinilai Tidak Sesuai Harapan Saat ini lanjut Tjahjo lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana di mana posisi tersebut akan berkurang 30 40 persen seiring dengan transformasi digital Untuk itu pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan Oleh karena itu untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan guru dan tenaga pelayanan kesehatan pungkasnya fin lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: