Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya, Dekan FISIP Unri Dijebloskan ke Tahanan
ENIMEKSPRES CO ID PEKANBARU Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik FISIP Universitas Riau Unri berinisial SH ke sel tahanan SH ditahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya saat bimbingan skripsi Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Riau Jaja Subagja mengatakan penahanan dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polda Riau Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan katanya dikutip Selasa 18 1 2022 Namun kata Jaja karena locus delicti lokasi kejadian kasus tersebut di Pekanbaru maka Kejati Riau melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kejari Pekanbaru Katanya penahanan dilakukan penyidik karena beberapa alasan Selanjutnya gt Antara lain khawatir tersangka dapat menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya Belum lagi yang bersangkutan merupakan seorang dosen role model Yang seharusnya memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat namun yang terjadi malah seperti ini Oleh sebab itu kami lakukan penahanan tegas Jaja Baca juga Soal Kasus Pelecehan Mahasiswi Begini Kata Rektor Unsri Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut lt Sebelumnya Selanjutnya gt Kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya berinisial L Kasus pelecehan tersebut terjadi pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri Baca juga Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswi Resmi Tersangka Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021 lalu Beberapa hari setelahnya L didampingi Lembaga Bantuan Hukum LBH melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru dan kini kasusnya ditangani Polda Riau SH sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan fin lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: