Polisi Ungkap Motif Suami Siram Air Keras ke Mantan Istri dan Anak
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG MYE 45 mantan suami yang nekat menyiram air keras ke Susanti Ariani 30 dan anaknya yang berusia tujuh tahun berhasil diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan motif dari penyiraman air keras ini lantaran pelaku mengaku cemburu karena mantan istri sudah selingkuh Baca juga Istri Digoyang Selingkuhan Suami Ngamuk dan Bacok Keduanya Motifnya karena pelaku cemburu dengan mantan istrinya karena ada hubungan dengan laki laki lain Tetapi dari keterangan dari korban sebelumnya ada hubungan menikah siri dan sudah tidak bersama lagi pisah selama tiga bulan kata Kompol Agus didampingi Kanit 4 AKP Nanang Supriatna saat rilis kasusnya Rabu 19 1 2022 Selanjutnya gt Saat kejadian Jumat 6 1 2022 sore tersangka mendatangi rumah orang tua korban dan sudah membawa air keras dan kemudian disimpan di bawah rumah Pelaku merencanakan penyiraman air keras ini Diancam dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun kurungan tutup Kompol Agus Sementara tersangka MYE kepada polisi mengaku tidak pernah melakukan teror terhadap mantan istri dan anaknya seperti yang telah diakui korban Tetapi kalau memutuskan meteran listrik pernah dilakukannya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Bukan memutuskan listrik tetapi mematikan aliran listrik biar dio korban keluar dari rumah Dan aku idak pernah ngajak dio rujuk lagi aku cuman cemburu kareno dio sudah selingkuh aku MYE Selama tiga bulan tersangka juga masih menjalin hubungan meski sudah berpisah tempat tinggal Setelah itu dia baru berubah Dari ayuk tirinya ada bukti chat dia dengan lak laki lain Selama tujuh tahun menikah siri dengan dio kami belum dapat momongan terangnya Baca juga Pria Ini Todong Kepala Mantan Istri dan Mertua Pakai Senpi Diketahui aksi penyiraman itu terjadi di kediaman orang tua korban Susanti yang berada di Jalan Aman Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar AAL Palembang Jumat 6 1 2022 sekitar 15 00 WIB lalu Bukan hanya korban anak korban yang masih berusia tujuh tahun juga mengalami luka bakar tepat di bagian wajahnya Peristiwa tersebut terjadi lantaran korban menolak diajak rujuk mantan suaminya MYE Lebih satu tahun korban Susanti memilih untuk tinggal di rumah ibunya Sebab selama dua tahun hidup bersama Susanti diduga selalu mendapatkan kekerasan dho sumeks co lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: