Salah Konsumen, Pria Ini Jual Sabu ke Polisi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Satresnarkoba Polrestabes Palembang meringkus seorang pengedar narkoba di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat IB I Palembang tepatnya di depan sebuah penginapan Rabu 19 1 2022 sekitar pukul 19 00 WIB Tersangka Darwin 34 warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lr Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I Palembang tangkap di rumahnya pada Kamis 21 1 2022 sekitar pukul 20 00 WIB Baca juga Irjen Iqbal Kami akan Hajar dan Memiskinkan Bandar Narkoba Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang tepatnya di depan sebuah penginapan di kawasan tersebut Atas laporan dari masyarakat anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan Nah saat anggota berpura pura menjadi pembeli saat itu pun langsung kita tangkap beserta barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 10 16 gram kata Mario Jumat 21 1 2022 Tersangka pengedar narkoba ini terancam Pasal 114 2 dan Pasal 112 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara Baca juga Nyamar Jadi Pembeli BNN Ringkus Pengedar Sabu Sementara tersangka Darwin mengakui perbuatannya Ya Pak saya jual sabu karena tidak ada pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saya jual sabu dalam 1 paket dijual dengan seharga Rp200 ribu ungkapnya kepada petugas dey sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: