Sepuluh Anggota Dewan Muara Enim Jalani Sidang Perdana
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerima suap 16 paket proyek tahun 2019 resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Jumat 21 1 2022 Kesepuluh tersangka dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Hepi Tarigan S H M H Baca juga Berkas 10 Dewan Muara Enim Diserahkan ke JPU KPK Sepuluh tersangka anggota DPRD Muara Enim aktif itu yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Dari pantauan awak media kesepuluh tersangka didampingi oleh belasan tim penasihat hukum yang hadir langsung di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim penuntut umum KPK dikomandoi Rikhi B Maghaz S H M H Awak media dalam meliput sidang tersebut diberikan waktu lima menit oleh hakim ketua untuk mengambil foto atau video terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai Jika persidangan telah dimulai maka diharapkan pada awak media untuk tidak mengambil gambar jika ingin mengambil gambar harap izin terlebih dahulu guna menjaga ketertiban sidang kata hakim ketua Efrata Hepi Tarigan sebelum memulai sidang Baca juga Infografis Kasus Fee Proyek Seret Dewan 10 Orang Ditetapkan Tersangka Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi S H M H ditemui di luar persidangan secara singkat mengatakan awak media yang ingin ambil gambar saat persidangan memang diharuskan untuk menjaga ketertiban Itu memang sudah diatur dalam tata tertib persidangan awak media tidak dilarang ambil gambar namun harus seizin majelis hakim terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan singkatnya Untuk diketahui sepuluh tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya Yakni menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan ketua DPRD Aries HB lalu dua dari Dinas PUPR Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi serta kontraktor Robby Okta Fahlevi yang telah menjalani masa hukuman Kemudian KPK kembali menetapkan Wakil Bupati Muara Enim kala itu Juarsah sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 5 tahun penjara dan naik menjadi 5 5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang Selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yaitu 5 anggota DPRD periode 2019 2023 Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Kemudian 10 mantan anggota DPRD Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diduga menerima uang dari kontraktor PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi Baca juga Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Disidang Jumat Nanti Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar Perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim fdl sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: