10 Dewan Muara Enim Minta Pindah, Begini Jawaban Jaksa KPK

10 Dewan Muara Enim Minta Pindah, Begini Jawaban Jaksa KPK

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Sepuluh terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2024 yang terjerat kasus dugaan penerima suap dari 16 paket proyek tahun 2019 kompak meminta dipindahkan ke Rutan Tipikor Palembang Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Piardi Marsito serta Ari Yoca Setiaji saat majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang perdana secara virtual pada Jumat 21 1 2022 kemarin Menanggapi permintaan tersebut JPU KPK RI M Asri Irawan S H M H dikonfirmasi Minggu 23 1 2022 mengatakan sejauh ini pihak KPK belum ada rencana memindahkan terdakwa ke Palembang Saat ini kita belum menerima informasi dari atasan perihal permintaan para terdakwa untuk dipindahkan penahanan dari Rutan KPK RI Jakarta ke Rutan Palembang kata Asri Dijelaskannya pemindahan terdakwa 10 dewan tersebut dapat dilakukan apabila ada penetapan dari majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini Jika ada penetapan dari majelis hakim maka JPU KPK RI akan melaksanakannya namun sebelumnya kita juga akan berkoordinasi dengan kesiapan pihak Rutan di Palembang mengingat jumlah terdakwa yang akan dipindahkan cukup banyak ungkap Asri Disinggung terkait perkembangan perkara 15 anggota serta mantan anggota DPRD Muara Enim yang turut ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK RI Asri mengaku masih dalam proses pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara Untuk yang 15 lainnya hingga kini pihak penyidik KPK RI masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan melengkapi berkas perkara tandasnya Sementara itu Husni Chandra S H M H selaku tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan pemindahan para terdakwa dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang sangatlah penting guna memudahkan berkoordinasi dalam proses persidangan Selain itu ia menilai walaupun sedikit atau sekecil apa pun keterangan dari terdakwa adalah hak terdakwa sebagaimana dijelaskan dalam prinsip pencari keadilan yakni jelas terang detail dan sederhana Ya karena selain faktor efektivitas jalannya persidangan juga agar memudahkan tim penasihat hukum untuk berkoordinasi dengan masing masing terdakwa jika dapat dipindahkan penahanannya di Rutan Palembang ujarnya Masih menurutnya pemindahan ke Rutan Tipikor Palembang juga dapat memudahkan pihak keluarga menjenguk masing masing terdakwa Untuk diketahui sepuluh terdakwa dean Kabupaten Muara Enim yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Mereka didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Atas perbuatannya oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: