Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi 12 Kg, Pria Ini Diamankan Polisi
ENIMEKSPRES CO ID PRABUMULIH Sudaryanto Bin Da un 43 warga Jalan Gotong Royong RT 06 RW 03 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih diamankan karena melakukan tindak pidana pengoplosan gas elpiji pada Kamis 27 1 2022 sekira pukul 15 00 WIB Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jalili membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku yang kerap melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi Pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non subsidi terangnya Selanjutnya gt Motifnya Jalili mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat berupa pipa dan besi Jadi 1 tabung gas LPG 12 kg non subsidi tersebut diisi dengan 4 tabung gas LPG 3 kg subsidi kemudian tabung LPG 12 kg tersebut dijual seharga Rp130 ribu sambungnya Pelaku menjual tabung elpiji kepada masyarakat dengan cara mengantar dari rumah ke rumah Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 81 tabung gas elpiji 3 kg 18 tabung gas elpiji 12 kg enam buah stik pipa dan 24 buah segel gas Baca juga Oplos Tabung Gas Bersubsidi Pria Ini Dijerat 3 Tahun Penjara Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 55 Undang undang Nomor 22 2001 tentang Migas dan telah diubah dalam Undang undang Nomor 11 2020 Tentang Cipta Kerja jelas Jailili chy sumeks co lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: