Anda Harus Tahu! Izin Usaha Akan Dicabut Jika Jual Migor di Atas HET

Anda Harus Tahu! Izin Usaha Akan Dicabut Jika Jual Migor di Atas HET

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Kementerian Perdagangan Kemendag mengancam bakal mencabut izin usaha pengecer atau Perusahaan minyak goreng migor yang menjual di atas harga eceran tertinggi HET Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit Dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan bahwa HET minyak goreng curah sebesar Rp11 500 per liter minyak goreng kemasan sederhana Rp13 500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter Baca juga Kepala Disperindag Sumsel Pedagang Bisa Kembalikan Stok Migor Lama ke Distributor Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng migor sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET tulis Pasal 4 Ayat 1 dikutip pada Senin 31 1 2022 Konsumen yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tak hanya individu tapi juga usaha mikro dan usaha kecil Selanjutnya gt Jika pengecer menjual harga di atas HET maka akan diberikan sanksi administratif Sanksi ini terdiri tiga macam yakni peringatan tertulis penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing masing bunyi Ayat 3 Pasal 6 Baca juga Pedagang Ogah Jual Migor Satu Harga Ini Alasannya Menteri yang dimaksud dalam Ayat 3 Pasal 6 dapat memberikan mandat kepada direktur jenderal Sementara kepala daerah juga dapat memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk memberikan sanksi lt Sebelumnya Selanjutnya gt Lalu untuk sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha Pengecer yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara bunyi Pasal 8 Baca juga Migor Rp14 Ribu Tak Terlihat di Pasar Ini Penjelasan Kementerian Perdagangan Namun jika pengecer tak melakukan perbaikan setelah izin usaha dihentikan sementara maka pemerintah akan mencabut izin usaha pengecer tersebut secara permanen fin lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: