Kasus Suap Fee Proyek, Penyidik KPK Periksa 3 PNS Muara Enim

Kasus Suap Fee Proyek, Penyidik KPK Periksa 3 PNS Muara Enim

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk pemeriksaan 15 tersangka anggota dewan Muara Enim Kali ini tim penyidik KPK kembali memanggil tiga orang saksi dari Dinas PUPR serta BPKAD Muara Enim untuk diambil keterangan Baca juga Infografis Kasus Fee Proyek Seret Dewan 10 Orang Ditetapkan Tersangka Saksi itu yakni Mira Febrianti selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim dan Ahmad Dani selaku Staf Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kemudian Armeli Mendri mantan Kepala BPKAD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muara Enim Selanjutnya gt Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk diambil keterangan di Mako Brimob Polda Sumsel untuk tersangka AFS anggota dewan Kabupaten Muara Enim kata Juru Bicara KPK RI dalam rilis yang dibagikan pada Senin 21 2 2022 Masih dalam rilis tersebut ketiga saksi dipanggil untuk diambil keterangan terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 oleh 15 tersangka anggota DPRD Muara Enim kala itu Baca juga Dicecar Hakim Saksi Akui Istilah Uang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Muara Enim Adapun ke 15 tersangka anggota DPRD Muara Enim itu antara lain Daraini Eksa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan dan Umam Pajri Kemudian Willian Husin Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudera Kelana serta Verra Erika lt Sebelumnya Selanjutnya gt Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2024 sebagai tersangka Yaitu Indra Gani BS Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kusuma Marsito Mardiansyah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Baca juga KPK Hadirkan Dua Saksi Kasus Suap Fee Proyek di Muara Enim Ke 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang lt Sebelumnya Selanjutnya gt Dalam konstruksi perkara tersebut Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan setelah Robi Okta Fahlevi dijanjikan mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar Baca juga Jadi Saksi Elfin Ungkap Bukti Catatan Penerima Fee Proyek Kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan langsung oleh Robi Okta Fahlevi ke Elfin MZ Muchtar yang saat itu menjabat sebagai Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim fdl sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: