Kejari OI Selesaikan Perkara Pencurian yang Dilakukan Anak Melalui Diversi
ENIMEKSPRES CO ID OGAN ILIR Kejaksaan Negeri Kejari Ogan Ilir OI berhasil menyelesaikan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum ABH melalui diversi Anak tersebut berinisial F 17 yang melakukan pencurian sepeda motor di Taman Pancasila OI beberapa waktu lalu Baca juga Terima Restorative Justice Farida Sujud Syukur Kepala Kejari OI Marthen Tandi didampingi Kasi Pidana Umum Ahmad Sazili mengungkapkan anak tersebut telah melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Penyelesaian hukum anak ini wajib diupayakan diversi hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak jelas Sazili Rabu 23 2 2022 Selanjutnya gt Sazili mengatakan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya Kemudian korban atau anak korban atau orang tua walinya Baca juga Alhamdulillah Petani Karet Ini Mendadak Jadi Miliarder Juga melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif restorative justice Melalui proses ini kita berharap anak tersebut akan berubah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya harap Sazili lt Sebelumnya Selanjutnya gt Kasus ini berawal dari tertangkapnya F bersama ayahnya H 41 warga Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Keduanya ayah dan anak ini melakukan pencurian sepeda motor di area Parkir Taman Pancasila Kabupaten OI pada 2 2 2022 lalu Baca juga Pria Ini Mencuri untuk Biaya Berobat Ibu Kini Terima Restorative Justice Kedua pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya OI bersama barang bukti kunci letter Y Pelaku H merupakan residivis kasus yang sama sedangkan pelaku F hanya sekedar ikut sang ayah ety sumeks co lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: