Selebgram Cantik Asal Palembang Ini Resmi Jadi Terdakwa

Selebgram Cantik Asal Palembang Ini Resmi Jadi Terdakwa

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Usai gugatan praperadilan tidak dikabulkan selebgram cantik asal Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi menyandang status sebagai terdakwa Naura terjerat hukum dengan kasus dugaan penipuan investasi berupa pakaian dan butik Baca juga Praperadilan Ditolak Selebgram Cantik Ini Jadi Pesakitan Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Dr Fahren S H M Hum menggelar sidang perdana dengan terdakwa Naura pada Selasa 1 3 2022 Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Sigit Subiantoro S H Selanjutnya gt Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara visual dari tahanan Polda Sumsel didampingi oleh tim penasihat hukum Hendra Jaya S H Oleh JPU terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan Baca juga Selebgram Cantik Asal Palembang Ditahan Polisi Ini Kasusnya Terhadap dakwaan itu tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi pada persidangan yang akan datang lt Sebelumnya Selanjutnya gt Usai sidang Hendra Jaya penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum Pihaknya akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 378 dan 372 kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut Nanti akan kami hadirkan saksi saksi dalam sidang pembuktian perkara ujar Hendra Baca juga Pria Ini Tipu Puluhan Warga Gandus Puluhan Juta Melayang Begini Modusnya Katanya perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana Menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang Kejadian bermula terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa lt Sebelumnya Selanjutnya gt Terdakwa menjanjikan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta Terdakwa juga mengiming imingi akan memperoleh keuntungan 9 Persen sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban Baca juga Selebgram Cantik Tersangka Investasi Bodong Baru Pulang dari Cappadocia Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai Atas perbuatannya terdakwa Al Naura Karima Pramesti didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP fdl sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: