Masyarakat Alami Krisis Kepercayaan Terhadap Hukum
Berharap MA Batalkan Putusan Pengadilan ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim yang tidak diketahui kapan terbitnya telah menimbulkan polemik pada sebagian kelompok masyarakat dan menimbulkan konflik agraria Seperti contoh kasus yang dialami antara ahli waris almarhum Zainal Abidin selaku pemegang hak atas tanah yang terletak di Jalan Lingkar Jembatan Enim III Ataran Karang Agung Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Berdasarkan Surat Pengoperan Hak Atas Tanah No 595 165 70 PEM 1995 tanggal 4 Juli 1995 kasus M Asyik Matsani dan kasus Saibi Yarim yang juga sama sama berkonflik dengan PT Pama Persada Nusantara selaku pemegang Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 Akibat terbitnya SHGB yang tersebut sehingga terhadap hal tersebut dapat mengancam hilangnya status kepemilikan tanah para ahli waris almarhum Zainal Abidin M Asyik Matsani dan Saibi Yarim ungkap Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah AMANAH Muhammad Fahrizal S H didampingi Riky Agustiawan S H M H dari Kantor Hukum Sofis LawFirm pada konferensi pers di Hotel Griya Sintesa Muara Enim Rabu 2 3 2022 Dijelaskannya fakta dan peristiwa tersebut diketahui bermula ketika salah satu ahli waris dari almarhum Zainal Abidin atas nama Khairudin Mirza mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dengan tujuan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah almarhum Zainal Abidin Ternyata terungkap fakta yang disampaikan secara lisan oleh salah satu pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim bahwa di atas tanah A quo sudah ada yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat Selanjutnya gt Selanjutnya Khairudin Mirza mempertanyakan alas hak pihak yang mengajukan penerbitan sertifikat tersebut Tetapi Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim tidak mau menunjukkan atau memperlihatkan alas hak yang dimintakan tersebut dan mengatakan akan menunjukkan jika ada pengaduan di Kepolisian Kami menyampaikan bahwa menurut penilaian kami selaku Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah AMANAH yang meninjau dari Kasus Para Ahli Waris almarhum Zainal Abidin tersebut sebagaimana bukti bukti kepemilikan hak atas tanah dan penguasaan fisik yang sejak dahulu dikuasai secara itikad baik oleh almarhum Zainal Abidin sampai saat ini masih dirawat oleh para ahli warisnya kami menduga dalam kasus tersebut setelah melihat fakta fakta yang kami terima jelas adanya perbuatan melawan hukum Mal administrasi dan kekeliruan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dan Putusan Majelis Hakim pada Tingkat Banding yang jelas jelas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak ahli waris dari almarhum Zainal Abidin M Asyik Matsani Saibi Yarim dan banyak lagi kasus kasus lainnya yang akan kita ungkap karena diduga dilakukan oleh kelompok yang sama dengan konsep kerja yang sama dan berakhir dengan putusan pengadilan yang sangat tidak memenuhi rasa keadilan katanya Lanjut dia pada sekira akhir tahun 2014 atau sekira awal tahun 2015 PT Pama Persada Nusantara melakukan penggusuran atau pengrusakan secara sepihak seolah olah lahan yang digusur adalah hutan belantara dengan menggunakan alat berat terhadap tanam tumbuh dan bangunan yang sejak dahulu ada di atas tanah milik almarhum Zainal Abidin yang secara nyata dikuasai dengan itikad baik dengan dalih bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh PT Pama Persada Nusantara dari Zulina melalui perantara suaminya atas nama Yusran Basri Tindakan sewenang wenang tersebut telah dilaporkan pada Kepolisian Resor Kabupaten Muara Enim sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP B 190 V 2017 SUMSEL RES MA ENIM hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 akan tetapi tidak ada kepastian Hukum terhadap Laporan Polisi tersebut sampai dengan saat ini Kemudian kata dia bahwa pada sekira bulan Januari 2019 diketahui telah terbit dua Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 atas nama PT Pama Persada Nusantara di atas objek tanah milik almarhum Zainal Abidin M Asyek Matsan dan Saibi Yarim yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Penerbitan SHGB No 227 dan SHGB No 228 tersebut kata dia diduga tidak melalui mekanisme pembuktian hak lama yang diumumkan terlebih dahulu selama 60 hari sebagaimana ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah terungkap dari keterangan perangkat desa setempat atas nama Beni Apriadi yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa lt Sebelumnya Selanjutnya gt Tidak pernah diketahui atau dilakukan pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN Kabupaten Muara Enim yang melibatkan perangkat desa setempat dan pemilik tanah tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut katanya Padahal sekira tahun 2013 salah satu ahli waris dari almarhum Zainal Abidin pernah mengajukan peningkatan status kepemilikan tanah milik almarhum akan tetapi pihak BPN menyatakan sudah ada yang mengajukan permohonan sertifikat di atas tanah tersebut Namun pihak BPN tidak mau memperlihatkan alas hak dan atas nama siapa tanah tersebut dengan mengatakan akan memperlihatkannya jika ada pengaduan di pihak kepolisian justru malah pihak BPN Muara Enim tetap menerbitkan SHGB atas nama PT Pama Persada Nusantara yang senyatanya diketahui bahwa ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan hak atas yang diterbitkan SHGB tersebut Selain itu sambungnya bahwa PT Pama Persada Nusantara mengakui membeli tanah yang terbit SHGB tersebut dari Zulina melalui perantara suaminya Yusran Basri yang mana asal tanah tersebut dibeli oleh Zulina melalui perantara suaminya pula dari Saparudin yang senyatanya berdasarkan berita acara cek lokasi sengketa lahan di Ataran Karang Agung yang dihadiri pihak pihak yang bersengketa Yusran Basri Zainal Abidin Aminullah Saibi Asyek Depak dan para saksi saksi lainnya telah bersepakat yang pada intinya tidak ada masalah lagi dan mengakui letak dan batas tanah masing masing Artinya jika PT Pama Persada Nusantara memperoleh objek tanah dari membeli dengan Zulina terungkap bahwa luas tanah milik Zulina berbatasan dengan tanah almarhum Zainal Abidin akan tetapi SHGB 228 setelah dilakukan pengecekan juga masuk dalam objek tanah milik almarhum Zainal abidin Hal tersebut sangat janggal dari mana PT Pama Persada Nusantara memperoleh SHGB yang juga masuk dalam objek tanah milik almarhum Zainal Abidin M Asyek Matsani dan Saibi Yarim tanyanya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Dikatakannya dugaan terhadap tindakan sewenang wenang oknum pegawai Kantor Pertanahan yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan No 228 atas nama PT Pama Persada Nusantara yang mana PT Pama Persada Nusantara memperoleh tanah tersebut atas dasar jual beli dari Zulina yang diperantarai oleh suaminya atas nama Yusran Basri yang diakui bahwa Zulina memperoleh objek tanah yang dijual tersebut dari Saparudin maka para ahli waris dari almarhum Zainal Abidin pada tanggal 18 Mei 2020 telah melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Yusran Basri Zulina Saparudin PT Pama Persada Nusantara dan Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim Terhadap perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim dengan Putusan No 14 Pdt G 2020 PN Mre tanggal 16 Maret 2021 akan tetapi fakta di lapangan seakan akan majelis hakim berpihak kepada para tergugat dengan mengeluarkan pernyataan yang disampaikan kepada penggugat bahwa tanam tumbuh di atas tanah milik penggugat Ahli Waris Alm Zainal Abidin tersebut baru ditanam pernyataan tersebut dikeluarkan pada saat acara sidang lapangan sesalnya Lanjutnya lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara perdata No 14 Pdt G 2020 PN Mre Dinilai telah mengabaikan bukti bukti yang diajukan oleh para ahli waris yang bertindak selaku penggugat dalam perkara A quo dengan hanya mempertimbangkan Bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah mutlak sebagai alat bukti yang sah tanpa menilai atau meninjau kebenaran materi berdasarkan bukti bukti surat maupun keterangan 5 orang saksi yang relevan yang telah diungkap di dalam proses persidangan Pertimbangan tersebut tertuang dalam Putusan No 14 Pdt G 2020 PN Mre yang pada intinya menolak gugatan para ahli waris almarhum Zainal Abidin Para Penggugat untuk seluruhnya ujarnya Terhadap putusan majelis hakim dalam perkara perdata A quo yang intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya maka para ahli waris telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang akan tetapi majelis hakim pemeriksa pada Pengadilan Tinggi Palembang justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut Upaya hukum yang sedang ditempuh kata dia mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI terhadap Putusan Pengadilan Nomor 52 PDT 2021 PT PLG tanggal 14 Juni 2021 sebagaimana Akta Penerimaan Kasasi Nomor 14 Pdt G 2020 PN Mre lt Sebelumnya Selanjutnya gt Kemudian membuat laporan terkait adanya dugaan praktik mafia tanah yang marak terjadi di wilayah Administrasi Kabupaten Muara Enim di Satuan Tugas Mafia Tanah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Pihaknya juga membuat laporan pengaduan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Serta menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Presiden RI terhadap korban korban dari praktik praktik mafia tanah Dari permasalahan tersebut artinya masyarakat sudah mengalami krisis kepercayaan terhadap hukum Harapannya agar ke depan para pemangku kepentingan dan pelayanan publik dapat bekerja lebih profesional akuntabel dan mentaati prinsip prinsip hukum yang berlaku dan kami berharap kepada Mahkamah Agung RI sebagai lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman agar dapat lebih memihak kepada kebenaran dan meninjau kasus hukum baik materil maupun formil harap dia Terpisah Riki selaku GM Komersial PT Pama Persada Nusantara ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar banyak Akan dikoordinasikan sama PTBA dulu ucapnya rilis sumeks co lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: