Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menciduk 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda Keduanya adalah Pebriansyah alias Tekung 32 warga Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan Rudi Hartono 29 warga Desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan petugas pada Minggu 20 3 2022 pukul 00 30 WIB Penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa TKP dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika Dari tangan Tengkung berhasil diamankan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105 00 gram 256 1 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 77 10 gram Kemudian diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek 3 butir amunisi aktif kaliber 74 1 wadah bekas minyak rambut warna hitam dan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BG 1165 DR Selanjutnya gt Sedangkan dari tangan Rudi Hartono turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dengan berat brutto 3 96 gram 5 tablet pil ekstasi warna kuning dengan berat brutto 2 64 gram Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut Ketika mendapatkan informasi anggota dibagi menjadi dua tim untuk berangkat ke dua lokasi yang berbeda yakni wilayah Lubai dan Tanjung Agung Terbukti kedua pelaku ini memang sebagai bandar ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani Senin 21 3 2022 Dikatakannya pelaku Tekung merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang DPO tindak pidana narkotika Berdasarkan dari DPO anggota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Penyandingan dan langsung diamankan berserta barang bukti Di waktu bersamaan kata dia anggota yang melakukan penyelidikan di wilayah Lubai juga berhasil mengamankan pelaku Rudi Hartono karena terbukti memiliki menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu lt Sebelumnya Selanjutnya gt Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan katanya Kedua pelaku kata dia pengedar narkotika jenis sabu sabu melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Untuk pelaku Pebriansyah alias Tekung dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 jelasnya ozi mg01 lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: