Amankan 108 Ton Solar Oplosan, Polda Sumsel Bidik Korporasi Penyuplai

Amankan 108 Ton Solar Oplosan, Polda Sumsel Bidik Korporasi Penyuplai

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Di tengah kesulitan BBM jenis solar ternyata ada praktik solar oplosan dengan omzet hingga Rp1 8 miliar setiap harinya Lokasinya di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumsel Gudang tersebut dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Koko Arianto Wardhani dan tim Badan Pengatur Hilir BPH Migas pada 11 32022 lalu Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan pengoplosan BBM jenis solar Diamankan 6 tersangka yakni berinisial SA 41 TR 40 HD 41 LE 41 dan TR 50 Keenamnya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Karang Agung PALI Sebanyak 7 unit truk tangki BBM industri warna putih biru yang diamankan bertuliskan PT PALI Lau Mandiri Diamankan sebanyak 108 ton minyak solar oplosan yang disimpan dalam kolam penampungan dan pada 7 unit truk tangki BBM industri Selanjutnya gt Polda Sumsel yang pertama mengungkap praktik pengoplosan BBM jenis solar terbesar Dengan bahan campuran solar cuka parah air keras dan bahan bleaching kata Toni saat gelar rilis di Aula Lantai 7 Gedung Polda Sumsel Selasa 22 3 2022 Dari jumlah solar oplosan yang diamankan Toni menyebut para tersangka selain disangkakan melanggar Pasal 54 UU No 22 Tahun 2022 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar Juga akan dijerat dengan UU pencucian uang Kita masih memburu pihak pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan termasuk tidak menutup kemungkinan adanya oknum korporasi yang terlibat beber Toni Bagaimana proses pengoplosan dilakukan para tersangka Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany menjelaskan pengoplosan dilakukan di dalam gudang antara solar produksi Pertamina dengan solar ilegal produksi dari Sungai Angit Musi Banyuasin Muba Pencampuran solar ke dalam sebuah kolam penampungan dilakukan menggunakan cuka parah atau asam asetat dan bleaching Kemudian bahan bahan tersebut di mixer dan ditampung lagi ke tangki dan tedmond lalu dipompa dan dimasukkan ke dalam mobil tangki Lalu solar oplosan ini disalurkan ke user di antaranya perusahaan tambang batu bara yang ada di wilayah Muara Enim dan Lahat beber mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini lt Sebelumnya Selanjutnya gt Barly menegaskan tidak tertutup kemungkinan jika solar oplosan ini dijual dengan harga di bawah harga resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Penyidik terus melakukan penyidikan sesuai dengan unsur pasal yang disangkakan Nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut tandas Barly Salah seorang tersangka SA mengaku dirinya baru sekitar 4 bulan bekerja di gudang pengoplosan BBM ilegal tersebut Baca juga Polda Sumsel Ungkap Solar Oplosan Beromzet Miliaran di Desa Tanjung Terang SA mengatakan gudang tersebut baru beroperasi sekitar 1 7 tahun Tugas kami mengoplos solar dengan mencampurkan sebanyak masing masing 10 liter minyak dari Sungai Angit dan solar dengan 1 liter cuka parah dan dicampur dengan bleaching kata SA dho sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: