Mantan Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Negara Rp2,3 Miliar

Mantan Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Negara Rp2,3 Miliar

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar yang juga terpidana korupsi penerima gratifikasi proyek alih lahan Kabupaten Muara Enim tahun 2014 kembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Pengembalian uang senilai Rp2 3 miliar tersebut adalah sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan banding terpidana pada tingkat Pengadilan Tinggi Penyerahan uang tersebut diserahkan langsung melalui tim penasihat hukum terdakwa kepada Plt Kejati Sumsel Muhammad Naim S H M Hum didampingi Kepala Kejari Palembang Eko Adhiyaksono S H M H Selasa 29 3 2022 Selain menyerahkan uang pengganti kerugian negara Muzakir Sai Sohar sekaligus membayarkan denda senilai Rp200 juta Atas telah dikembalikan kerugian negara serta denda terpidana tersebut maka selanjutnya akan segera disetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan S H M H diwawancarai awak media Selanjutnya gt Untuk itu lanjut Radyan terpidana Muzakir Sai Sohar telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana amar putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung RI Maka untuk vonis pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti atau pidana tambahan 2 5 tahun penjara sudah diselesaikan oleh terpidana ungkapnya Lebih lanjut Muzakir Sai Sohar saat ini hanya menjalani pidana pokok saja sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terpidana dan menguatkan putusan banding dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara Baca juga Hadiri Sidang Mantan Bupati Dikawal Aparat Terpisah Dr Firmansyah S H didampingi H Darmawan S H M H secara singkat mengatakan pihak keluarga terpidana sudah menyerahkan uang pengganti karena telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap Saat ini klien kami juga telah menjalani masa pidana selama 1 5 tahun penjara di rutan Tipikor Palembang singkatnya fdl sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: