DPRD Kabupaten Muara Enim Rolling AKD
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan rolling AKD Alat Kelengkapan Dewan Alat Kelengkapan Dewan AKD ini untuk empat komisi Badan Pembentuk Peraturan Daerah Bapemperda dan Badan Kehormatan BK mengalami pergantian Sekretaris DPRD Sekwan Muara Enim Lido Septontoni mengatakan adanya rolling AKD tersebut sudah sesuai dengan aturan sebagaimana Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD Baca juga DPRD Muara Enim Resmi Lantik Empat Anggota PAW Perputaran tersebut juga diakomodir dalam peraturan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Muara Enim mulai dari Pasal 29 dan seterusnya yang mengatur alat kelengkapan dewan ujarnya Dari aturan itu mengatur tentang AKD di mana termasuk di dalamnya Pimpinan DPRD namun itu baru dilakukan apabila ada sesuatu yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia atau terkena kasus hukum Selanjutnya gt Untuk Komisi ini berdasarkan aturan adalah maksimal 2 5 tahun harus diputar dan saat inilah waktunya Semua dirolling di mana saat ini komisi 1 dipimpin oleh Mualimin Fajarudin Komisi II oleh Mukarto Komisi III Ajis Rahman dan Komisi IV Jonidi Baca juga DPRD Muara Enim Kembali Ajukan PAW Anggota Dewan Lalu Ketua Bapemperda Dwi Windarti dan Badan Kehormatan DPRD Muara Enim diketuai oleh Ponira Rolling atau perputaran ini sudah berlaku sejak sidang diputuskan dan akan berlaku setidaknya dalam 2 5 tahun ke depan pungkasnya ozi mg01 lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: