Agenda Penyampaian P-KUA-PPAS di Palembang Disorot
Faizal Anwar. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Dirinya juga menyoroti pembahasan penyusunan APBD itu sudah diatur oleh Mendagri, ada tahapan-tahapannya.
Dan dalam tahapan itu, kata dia, tidak mungkin selesai dalam satu hingga dua minggu karena proses pembahasannya panjang.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II
BACA JUGA:Bupati Edison: Kendaraan dengan Tonase Berat Tidak Boleh Lewat Jembatan Enim III
"Bagaimana mungkin anggota DPRD bisa menguasai APBD itu kalau dibatasi dalam satu minggu selesai. Yang saya tahu dalam tatib dewan itu tidak bisa paripurna dalam paripurna dalam satu hari, paling cepat memakan waktu satu bulan setengah. Contoh penyampaian bupati langsung sorenya tanggapan fraksi, ini aneh dan tanda tanya kapan fraksi membahas dan kapan membaca yang disampaikan eksekutif, bukan berburuk sangka berarti tidak dibaca dan mereka hanya menyusun sebatas formalitas," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, ketika dikonfirmasi mengatakan penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, tidak korum (Dewan) atau dibatalkan.
"Dewan akan menjawalkan ulang, awal bulan September," ujarnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim, Adrian Arifandi, mengatakan penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 akan dijadwalkan ulang.
BACA JUGA:4.998 Calon PPPK Pemkab Muara Enim Bakal Dilantik pada 27 Agustus 2025
BACA JUGA:Bupati Edison Rotasi 6 Pejabat Muara Enim, Ini Daftarnya
"Sudah dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang," ujar Adrian singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
