Pemkab Muara Enim Hadirkan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr. Eni Zatila menjelaskan program BPJS gratis PBPU Pemda bagi masyarakat kurang mampu. Foto : Dok--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menghadirkan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS gratis PBPU Pemda.
Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlindungan kesehatan sehingga dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, dr. Eni Zatila, menyampaikan BPJS gratis PBPU Pemda merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya ditanggung penuh oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Peserta mendapatkan fasilitas kesehatan kelas 3 secara gratis dan biasanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu atau warga yang didaftarkan melalui Pemda," ujar Eni, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kenaikan BPJS Kesehatan Berpengaruh pada Anggaran Program Berobat Gratis
Eni menjelaskan, yang warga termasuk dalam PBPU Pemda bukan merupakan pekerja penerima upah, tidak bekerja formal atau tidak punya gaji tetap.
"Jadi peserta PBPU Pemda tidak termasuk dalam pekerja penerima upah serta didaftarkan oleh Pemda untuk menjadi peserta JKN," jelasnya.
Eni mengatakan, keuntungan peserta PBPU Pemda mendapatkan gratis pelayanan kesehatan di faskes, seperti Puskesmas, klinik dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
"Selain itu, akses ke berbagai layanan mulai dari rawat jalan, rawat inap hingga layanan lanjutan sesuai ketentuan program," katanya.
BACA JUGA:RSUD Rabain Muara Enim Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim
Adapun cara mendapatkan layanan BPJS kesehatan gratis ini, masyarakat bisa mendaftar dengan mendatangi Puskesmas terdekat.
Dengan membawa kartu keluarga, petugas P-Care akan membantu melakukan pengecekan status kepesertaan melalui Mobile JKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
