Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Buah Sawit di Muara Enim Akhirnya Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Buah Sawit di Muara Enim Akhirnya Ditangkap

Pelaku pencurian buah Sawit berinisial NH (41) berhasil ditangkap Reskrim Polsek Gunung Megang. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah menjadi buronan sekitar 2 bulan, pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) berinisial NH (41) berhasil ditangkap Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Dusun I Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP KMS Erwin mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi, pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kebun milik Surono (61) warga Desa Sidomulyo.

Pelaku bersama rekannya berinisial EA (37) yang saat ini telah lebih dahulu ditahan di Lapas Muara Enim, berhasil mengambil 22 tandan buah kelapa sawit milik korban.

BACA JUGA:Curi 60 Tandan Buah Sawit, Pria Ini Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

BACA JUGA:Kepergok Curi Buah Sawit oleh Pemiliknya, Pria Ini Diamankan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.540.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan rekan pelaku berinisial EA (37), namun pelaku NH (41) berhasil melarikan diri.

Dari keterangan rekan pelaku akhirnya dilakukan pengejaran.

Setelah sekitar 2 bulan buron akhirnya pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Kepergok Curi Sawit Perusahaan, Pria Ini Dicokok Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

BACA JUGA:Curi 120 Buah Sawit, Pria Ini Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang

Kemudian Tim Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma bersama Tim Trabazz langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 22 tandan buah sawit, 2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, alat panen (dodos), senter kepala, serta 8 karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: