Curi 60 Tandan Buah Sawit, Pria Ini Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Satu dari tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Foto : Istimewa--
Akibat peristiwa tersebut, PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.360.000 dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus 2 Pencuri Burung Murai Batu
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 buah kelapa sawit hasil curian, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam BG 8258 KL.
Kemudian, satu buah egrek bergagang fiber warna kuning panjang sekitar tiga meter, serta satu bilah parang bergagang plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih melarikan diri. Kami imbau mereka untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
