Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Ditangkap Team Tarantula Polsek Rambang Dangku
Pelaku pemerasan berhasil dibekuk Team Tarantula Polsek Rambang Dangku. Foto : Istimewa--
Setelah buron selama 5 bulan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku ketika sedang berada rumahnya di Desa Lubuk Raman bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 warna biru metalik.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:Kepergok Maling Aki Mobil, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang, Kini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus 2 Pencuri Burung Murai Batu
Masih dikatakan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan (Premanisme) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025 yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
