Buron 2 Tahun, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMKSPRES.CO.ID - Dewansya (23) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu 1 November 2025.
Warga Dusun V, Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi II Tahun 2025 yang gencar dilaksanakan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
"Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah cukup lama kami pantau. Ia terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan sawit sejak Juli 2023 lalu. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang, Iptu Kms Erwin.
Kasus ini bermula ketika korban, Sunaidi (59), seorang petani asal Dusun III Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tahun 2011 miliknya.
BACA JUGA:Patroli Malam Satuan Samapta Polres Muara Enim Antisipasi Curat, Curas, Curanmor hingga Balap Liar
BACA JUGA:Lagi, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Peristiwa terjadi, pada Senin 31 Juli 2023 di area perkebunan sawit Dusun III Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.
Saat korban sedang mengumpulkan batu untuk memperbaiki jalan kebun, pelaku datang diam-diam dan membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci palsu.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu
BACA JUGA:Kepergok Maling Aki Mobil, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang, Kini Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan pengumpulan keterangan dari para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Berbekal surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/74/X/2025/Reskrim, tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Ipda Roberten Nurasidi, berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, STNK, kunci kontak, dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
