Mantan Kepala Desa di Muara Enim Ini Korupsi Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Satreskrim Polres Muara Enim tangkap mantan Kepala Desa Darmo Kasih karena korupsi Dana Desa. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2017 hingga 2021.
Dari hasil perbuatan tersangka F, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menjelaskan tersangka berinisial F yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp342.131.120,08
BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI, Kejari Muara Enim Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp165 Juta dari Kasus Korupsi Proyek Siring
Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/76/VII/2025/Satreskrim, tanggal 31 Juli 2025, dan yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 70 hari sejak 1 Agustus 2025.
"Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Kamis 9 Oktober 2025.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, Camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru
BACA JUGA:Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim
Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa, seperti Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, dan Pelaksana Teknis lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: