Penambang Minyak Ilegal di Wilayah Gunung Megang Dibekuk Satreskrim Polres Muara Enim
Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kegiatan illegal drilling di wilayah Gunung Megang. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 13.20 WIB, tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 3 orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pelaku Penambang Minyak Ilegal
BACA JUGA:Dua Jenazah Ditemukan dalam Galian Sumur Minyak Ilegal di Desa Darmo
Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, 2 buah kunci pipa, serta 1 drum ukuran 210 liter.
"Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal," jelas AKP Yogie Sugama Hasyim, saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka dilakukan dengan sadar dan terencana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Illegal Drilling yang Sebabkan Mobil Carry Terbakar di Tanjung Enim
BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Polda Sumsel Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Illegal Drilling dan Illegal Mining
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: