Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol, Berikut Penjelasannya

Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol, Berikut Penjelasannya

Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September 2025. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September 2025.

Dari puluhan kasus tersebut, 5 di antaranya merupakan kasus menonjol.

Kasus-kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 9 Oktober 2025.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, dan para Kanit Satreskrim menyampaikan, bahwa ke-5 kasus menonjol yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA:Dua Kali Bobol Kontrakan, 2 Pemuda Ditangkap Tim Libas Polsek Lawang Kidul

BACA JUGA:Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Adapun 5 kasus yang kita ungkap yaitu pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, tindak pidana korupsi, illegal drilling, dan persetubuhan terhadap anak," ujar Yogie didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Yogie menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan yang diungkap sempat menggemparkan masyarakat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

"Kita berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial FA setelah buron selama 1 tahun 4 bulan," jelasnya.BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

BACA JUGA:Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu

Berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Yogie mengungkapkan, motif di balik pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban.

"Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: