Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu
Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Tetangga Ini Diringkus Tim Buldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim
"Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menekan peredaran barang haram tersebut," tukas Kasat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: