Nyambi Jual Sabu, Petani Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Tanjung Terang diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mencari uang tambahan dengan jalan pintas, Arman Andi (49), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim karena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia diringkus, pada Rabu 24 September 2025, sekira pukul 05.30 WIB.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 13 paket diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram dan 1 butir ekstasi warna kuning berlogo minion dengan berat bruto 0,36 gram.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap 2 Pengedar Sabu
Kemudian 1 bal plastik klip bening, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kaleng rokok merek Djie Sam Soe warna hitam, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit Handphone merek Oppo A54.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengatakan penangkapan pelaku diketahui sebagai pengedar tersebut setelah personel Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah Pondok Desa Tanjung Terang.
"Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Arman Andi berserta barang bukti," ujar AKP RTM Situmorang, Senin 29 September 2025.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," terangnya.
Sementara itu, pelaku Arman Andi mengaku, dirinya nekat melakukan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: