Nyambi Jual Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pelaku pengedar sabu-sabu di Desa Lubuk Raman diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
"Tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara," jelas Yurico, Kamis 11 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: