Pengedar Sabu di Muara Enim Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti menyimpan barang bukti narkotika yang siap edar," jelas Yurico, Sabtu 6 September 2025,
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Ganja Saat Sedang Tunggu Pembeli
BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini Identitas Tersangka
"Kita juga akan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," tegas Yurico.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dirinya mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
"Perang melawan narkoba membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: