Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Suami di Muara Enim Ini Dipolisikan
Tersangka Musakirin (37) warga Desa Gunung Megang Dalam, Muara Enim, saat diamankan polisi. Foto : Istimewa--
"Pas kejadian status mereka suami istri sirih, tapi saat ini mereka sudah pisah," jelas Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, dari pengakuan korban bahwa status sepeda motor tersebut memang benar milik korban yang merupakan mantan istri pelaku, sebab dibeli memang dari hasil jerih payah korban sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Tim Elang Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor
BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor
Atas dasar laporan korban, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi dan tim Trabazz Polsek Gunung Megang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di depan Alfamart di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
