MUARA ENIM, ENIMEMSPRES.CO.ID - Sebanyak 16 warga terciduk razia gabungan Tim Yustisi Pemkab Muara Enim di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 24 September 2026.
Razia gabungan Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kabupaten Muara Enim, Denpom Muara Enim, Polres Muara Enim, Disdukcapil Kabupaten Muara Enim, dan Dishub Muara Enim.
Kasatpol PP Kabupaten Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi didampingi Kabid Penegakan Perda, Aciyansah, mengatakan tujuan razia atau Penertiban Penindakan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Kepala Daerah (Tim Yustisi) di Wilayah Kabupaten Muara Enim ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan.
Dari hasil razia, ditemukan sebanyak 16 warga yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bepergian.
BACA JUGA:Cegah Barang Terlarang, Lapas Muara Enim Gelar Razia Gabungan
BACA JUGA:Keluyuran di Jam Kerja, 5 ASN Pemkab Muara Enim Terjaring Razia Satpol PP
Terhadap warga yang melanggar, personel telah memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"KTP adalah salah satu fungsinya sebagai pengenal identitas diri kita. Jika seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka KTP adalah alat utama petugas atau masyarakat mengetahui identitas kita. Makanya, kemanapun pergi KTP bisa dibawa," harapnya.
Selanjutnya, warga diimbau dan diberi edukasi agar selalu membawa KTP saat bepergian serta meningkatkan kesadaran untuk mematuhi ketentuan administrasi kependudukan.