"Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi," ujarnya.
Dari hasil mediasi, perusahaan berkomitmen menyampaikan usulan pembayaran dari pihak pekerja kepada kantor pusat di Jakarta.
BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Mulai Beroperasi, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Anggota DPRD Muara Enim Minta Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
Jawaban tertulis dijadwalkan disampaikan paling lambat Kamis 23 Juli 2026 kepada perwakilan pekerja dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Apabila usulan tersebut tidak dipenuhi, pihak pekerja menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial.