DPRD Muara Enim Setujui 4 Raperda dengan Catatan

Rabu 29-04-2026,14:04 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - DPRD Kabupaten Muara Enim resmi menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah catatan strategis.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muara Enim H. Edison dan Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dalam Rapat Paripurna X Masa Rapat ke-4 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Rabu 29 April 2026.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap 4 Raperda itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hadiono, serta dihadiri Wakil Ketua II Liono Basuki, Wakil Ketua III Nino Andrian, Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius, dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam laporan Pansus I yang disampaikan M Pasma Ajiansyah, terdapat sejumlah catatan terhadap Raperda tentang pemberian santunan kematian.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tegaskan Dukungan Terhadap Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

BACA JUGA:DPRD Muara Enim Dorong Pemkab Tingkatkan Keamanan Lewat Pemasangan CCTV

Di antaranya, persyaratan administrasi disederhanakan dengan menghapus kewajiban melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.

"Selain itu, fotokopi kutipan akta kematian diubah menjadi akta kematian, serta fotokopi kutipan akta lahir mati diganti dengan surat keterangan lahir mati," ujar Pasma.

Pasma menuturkan, pansus juga menekankan agar santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang belum memperoleh jaminan kematian dari pihak lain, sehingga tepat sasaran.

"Pengawasan dan monitoring diminta dilakukan secara optimal, serta prosedur klaim santunan perlu disederhanakan," tuturnya.

BACA JUGA:Bupati Edison Serahkan 3 Raperda Strategis di Paripurna X DPRD Muara Enim

BACA JUGA:Bupati Edison Serahkan LKPJ 2025, Sebanyak 295 Program dan 100,26 IKU jadi Bukti Kinerja

Sementara itu, untuk Raperda bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH MEMBARA), Pansus I menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

"Tata cara penyaluran bantuan sosial juga diminta diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati," pungkasnya.

Adapun Pansus II yang disampaikan Yones Tober Simamora, memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lematang Enim.

Kategori :