Lebih lanjut, pelaksanaan Pra Musrenbang ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2027.
BACA JUGA:Perkuat Posisi Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Aktifkan Kembali Festival di Kampung Wisata Al-Munawar
Kegiatan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 90 dan 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan pelaksanaan Musrenbang RKPD.
Melalui forum ini, diharapkan terwujud keselarasan perencanaan pembangunan antara perangkat daerah dan para pemangku kepentingan sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel Tahun 2027.