JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan itu ditegaskan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Yassierli menyampaikan, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bagian dari penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah THR menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi keluarga pekerja.
BACA JUGA:Tak Boleh Dicicil, THR untuk Swasta Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaan Idul Fitri
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Muara Enim, Perkuat Sinergi Sukseskan Pembangunan Berkelanjutan
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Menaker terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diperkuat pengawasan pelaksanaannya sampai tingkat kabupaten/kota.
Dalam SE itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Bupati Serahkan Santunan Rp42 Juta dan Bantuan Sosial
BACA JUGA:Cekling Ramadan MEMBARA Hadir Layani Masyarakat Muara Enim
THR juga berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Menaker tegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebel um hari raya keagamaan.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya.