MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Hj. Sumarni, memastikan komitmen dan dukungan Pemkab Muara Enim dalam memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya lainnya (Narkoba) di masyarakat.
Wabup Sumarni mengingatkan bahwa Kabupaten Muara Enim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang harus ditegakkan sebagai komitmen bersama dalam memerangi Narkoba di Bumi Serasan Sekundang.
Wabup menjelaskan, selain penguatan regulasi dan kebijakan daerah, Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan BNN Kabupaten Muara Enim maupun Polres Muara Enim terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, baik di sekolah maupun di masyarakat, deteksi dini maupun pengawasan dan bantuan rehabilitasi sesuai amanat Perda P4GN.
Bersama Bupati Muara Enim, H. Edison, Wabup Sumarni juga berkomitmen mewujudkan program Desa Bersinar, Sekolah Aman dan Sehat Tanpa Narkoba, dan ASN Bersih Narkoba.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Perangi Narkoba
BACA JUGA:Wujudkan Daerah Bersih Narkoba, Pemkab Muara Enim Perkuat Sinergi P4GN
Wabup Sumarni menegaskan tidak ada kompromi dan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bumi Serasan Sekundang.
Oleh karenanya, selain BNN dan kepolisian, Pemkab Muara Enim juga memperkuat kerja sama dengan TNI dan Kejaksaan untuk menindak tegas jaringan peredaran Narkoba di Muara Enim.
"Namun demikian bagi korban penyalahgunaan, Pemkab Muara Enim membuka pintu rehabilitasi melalui Badan Kesbangpol dan Dinsos sehingga mereka dapat kembali pulih dan produktif bagi masyarakat," ujar Wabup Sumarni.
Kemudian, dirinya mengingatkan untuk menjauhi Narkoba dan melaporkan ke aparat terkait jika ada indikasi peredaran Narkoba.