"Keseluruhan barang bukti ini langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, Sabtu 6 Desember 2025.
BACA JUGA:Simpan Sabu dalam Celana dan Kotak Rokok, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Miliki 10 Gram Sabu, Warga di Muara Enim Ini Diciduk Polisi
Dikatakanya, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Muara Enim," ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka S dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas melakukan tindakan berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji secara laboratoris guna memperkuat proses penyidikan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi
"Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.