Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Jumat 05-12-2025,11:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan. 

BACA JUGA:Miliki 10 Gram Sabu, Warga di Muara Enim Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA:Lagi, 2 Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

"Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel," urainya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Kategori :