Lahir dari Kas Masjid, Begini Cikal Bakal BRI yang Berusia 130 Tahun

Kamis 04-12-2025,17:36 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Memasuki usia 130 tahun, BRI lahir dengan membawa misi sebagai bank untuk rakyat.

Didirikan pada 16 Desember 1895 oleh seorang Patih di Purwokerto yakni Raden Aria Wirjaatmadja, lembaga awal yang bernama Hulp en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren (Bank Pertolongan dan Tabungan Priyayi Purwokerto) ini bermula dari kebutuhan menyediakan akses keuangan yang adil bagi pegawai pribumi.

Sebelum terbentuknya lembaga resmi tersebut, Raden Aria Wirjaatmadja diketahui telah beberapa kali memberikan bantuan pribadi.

Kala itu, berita tentang uluran tangan Raden Aria Wirjaatmadja sangat cepat menyebar di masyarakat.

BACA JUGA:Tanggap Bencana, BRI Salurkan Bantuan Untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan atas Inisiatif Holding Ultra Mikro

Sayangnya, tingginya permintaan bantuan membuat dana pribadi yang berhasil Raden Aria Wirjaatmadja sisihkan tidak lagi mencukupi.

Alhasil, melihat kebutuhan yang terus meningkat, Raden Aria Wirjaatmadja berdiskusi dengan orang-orang kepercayaannya seperti Atma Sapradja, Atma Soebrata, dan Djaja Soemitra untuk mencari sumber pendanaan lain.

Dari pertemuan ini, akhirnya muncul gagasan memanfaatkan kas Masjid Purwokerto.

Dukungan penuh akhirnya datang dari Penghulu Masjid Purwokerto, Kiai Mohammad Redja Soepena, serta persetujuan Asisten Residen E. Sieburgh.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Terbaik di Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025

Mereka melihat bahwa tujuan penggunaan kas masjid tersebut mulia dan yakin bahwa dana akan kembali.

Bahkan, E. Sieburgh menyarankan pembentukan satu komisi pengelola yang dipimpin langsung oleh Raden Aria Wirjaatmadja.

Namun, upaya ini harus terhenti karena aturan pemerintah Hindia Belanda yang melarang penggunaan dana masjid untuk kepentingan di luar kegiatan ibadah.

Kategori :