Muara Enim Mantapkan Penataan Ruang Lewat Verifikasi IPPR

Rabu 03-12-2025,12:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim H. Edison, melaksanakan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa 2 Desember 2025.

Bupati Muara Enim Edison mengatakan bahwa dengan penandatanganan berita acara tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Muara Enim berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya verifikasi IPPR, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi serta menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan tata ruang yang berpotensi menghambat pembangunan berkelanjutan.

Dikatakan Bupati, bahwa Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 – 2038 dan pada tahun ini sedang dalam proses pengajuan revisi RTRW.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Edison Raih Penghargaan Pembina Proklim 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

BACA JUGA:Malam Puncak Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-79 Tahun, Bupati Edison Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan

Dalam rangka percepatan investasi dan penyediaan kepastian hukum pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim hingga saat ini telah menetapkan 6 Peraturan Bupati terkait RDTR yang telah terintegrasi dengan system OSS.

Adapun keenam RDTR tersebut, lanjut Bupati, yakni, RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Laut, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Muara Enim, RDTR Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim, RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Lubai Ulu, dan RDTR Kawasan Perkotaan Empat Petulai Dangku. 

"Kemudian, terdapat juga RDTR yang sedang berproses untuk memperoleh Persetujuan Substansi yaitu RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Rambang," ujarnya.

Melalui kegiatan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi IPPR ini, Bupati  berharap dapat memperkuat komitmen bersama untuk semakin meningkatkan efektivitas pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Muara Enim Sabet 2 Penghargaan Proklim 2025

BACA JUGA:Bumi Serasan Sekundang Siap jadi Tuan Rumah Porprov 2027

"Hal ini sebagai langkah penting dalam rangka revisi RTRW dan RDTR dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan di Bumi Serasan Sekundang," ujarnya.

Kategori :