Tidak Kantongi Izin, Kendaraan HD Bebas Melintas di Kawasan Islamic Center Muara Enim

Selasa 18-11-2025,08:28 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Warga Muara Enim mengeluhkan dan khawatir beberapa kendaraan berat jenis Heavy Duty (HD) melintas di jalan Kabupaten.

Pasalnya, kekuatan jalan dan jembatan tidak sesuai dengan kendaraan yang melintas dikhawatirkan akan merusak jalan dan jembatan yang dilintasinya.

Apalagi kendaraan berat truk HD yang melintas di jalan Kabupaten tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

"Ini preseden buruk bagi Pemkab Muara Enim jika dibiarkan. Segera usut tuntas jika ada oknum pejabat yang terlibat, sebab ini terkait kepercayaan dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat Muara Enim," tegas salah seorang Tokoh Masyarakat Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H, Selasa 18 November 2025.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Dimulai, Gubernur Herman Deru Komitmen Tuntaskan Aspirasi Rakyat

BACA JUGA:Sumsel Lirik Sungai Lematang Jadi Jalur Batu Bara, Wagub Cik Ujang: Kita Perlu Akomodasi Dunia Usaha

Menurut Riswandar, Jalan Mayjen Tjik Agus Kiemas, S.H (Islamic Center Muara Enim) adalah jalan kelas III yang statusnya jalan milik Kabupaten Muara Enim yang berarti kewenangannya adalah Bupati Muara Enim.

Jalan dan jembatan tersebut tentu konstruksinya tidak sekuat jalan negara, sehingga tidak boleh dilintasi oleh kendaraan berat.

"Sepengetahuan saya jalan kelas III itu Muatan Sumbu Terberat (MST), maksimum 8 ton, dan jembatannya sekitar 25-30 ton. Jika dilintasi HD apalagi sampai 5 unit tentu sangat berbahaya dan bisa merusak konstruksinya. Itu 1 unit HD beratnya bisa puluhan ton, kalau rusak yang rugi rakyat dan Pemkab Muara Enim. Makanya usut tuntas jangan sampai terulang lagi," tegas Riswandar yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim ini.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd, ia mengatakan seharusnya kendaraan berat HD tersebut beroperasi di jalan umum (negara) dengan izin.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Excavator di Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Berulah, Jembatan Air Embawang Muara Enim Terancam Ambruk

"Kalau ingin melintas di jalan Kabupaten tentu harus izin dahulu dalam hal ini Bupati Muara Enim," ujarnya.

Dan jika tidak ada izin tetap memaksa melintas berarti itu sudah pelanggaran, karena jalan dan jembatan ini dibangun oleh uang rakyat masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Deddy secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait hingga truk HD tersebut bisa melintas di jalan tersebut, siapa yang memerintah dan izin dari siapa, karena pihaknya belum mengetahui.

Kategori :