Saat digeledah, polisi kembali menemukan uang tunai Rp200.000 dan satu unit handphone Redmi 13C yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku mengedarkan sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan cara cepat, karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.
Lebih lanjut, Iptu A Yurico menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim," tambahnya.