"Pelaku telah ditetapkan sebagai status pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.
Miliki 10 Gram Sabu, Warga di Muara Enim Ini Diciduk Polisi
Kamis 13-11-2025,20:07 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Kategori :
Terkait
Kamis 18-12-2025,20:11 WIB
Pembangunan 5 Flyover Muara Enim Dikebut, Bupati Edison Dorong Percepatan Dokumen Lahan
Kamis 18-12-2025,19:08 WIB
Sentuh Anak Spesial, PTBA Wujudkan Pendidikan Inklusif Lewat Kelas Kreasi
Kamis 18-12-2025,10:09 WIB
Kejari Muara Enim Awasi Pendistribusian LPG Bersubsidi
Kamis 18-12-2025,08:05 WIB
Pembangunan Jalan Lingkar Paya Angus Muara Enim Disoal, Ini Sebabnya
Rabu 17-12-2025,13:08 WIB
Muara Enim Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,19:08 WIB
Sentuh Anak Spesial, PTBA Wujudkan Pendidikan Inklusif Lewat Kelas Kreasi
Kamis 18-12-2025,14:57 WIB
Prestasi Gemilang! SMA Dwiwarna Raih Juara di Kejuaraan Akuatik Indonesia Banten Tahun 2025
Kamis 18-12-2025,16:11 WIB
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Kamis 18-12-2025,20:11 WIB
Pembangunan 5 Flyover Muara Enim Dikebut, Bupati Edison Dorong Percepatan Dokumen Lahan
Terkini
Kamis 18-12-2025,20:11 WIB
Pembangunan 5 Flyover Muara Enim Dikebut, Bupati Edison Dorong Percepatan Dokumen Lahan
Kamis 18-12-2025,19:08 WIB
Sentuh Anak Spesial, PTBA Wujudkan Pendidikan Inklusif Lewat Kelas Kreasi
Kamis 18-12-2025,16:11 WIB
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Kamis 18-12-2025,14:57 WIB
Prestasi Gemilang! SMA Dwiwarna Raih Juara di Kejuaraan Akuatik Indonesia Banten Tahun 2025
Kamis 18-12-2025,10:09 WIB