Miliki 10 Gram Sabu, Warga di Muara Enim Ini Diciduk Polisi

Kamis 13-11-2025,20:07 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

"Pelaku telah ditetapkan sebagai status pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.

Kategori :