Curi Suku Cadang Kendaraan, Pemuda Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

Kamis 06-11-2025,17:11 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Kategori :