Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Ditangkap Team Tarantula Polsek Rambang Dangku

Kamis 06-11-2025,14:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA:Kepergok Maling Aki Mobil, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang, Kini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus 2 Pencuri Burung Murai Batu

Masih dikatakan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan (Premanisme) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025 yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Kategori :